ayat kursi untuk menagih hutang

Menagihhutang memang tidak mudah karena banyak orang yang hanya mau pinjam uang tapi enggan untuk mengembalikan. Cara yang terbaik adalah meluluhkan hatinya dengan cara batin. Jika memang ia ada uang, Insya Allah dengan cara berikut ini ia akan langsung membayar tanpa menunda-nunda lagi. 1. وَاللّٰهُمُخْرِجٌ مَاكُنْتُمْ تَكْتُمُوْنَ. Wallaahu mukh-rijum maa kuntum taktumuun. (Artinya : Dan Allah hendak menyingkap apa yang selama ini kamu sembunyikan) 4. Setelah itu dilanjutkan berdoa, misalnya seperti ini : "Ya Allah dengan berkah ayat suciMU ini semoga si bersedia cepat membayar hutang-hutangnya kepadaku.". 5. amalkanlahdo 'a ini 41x ataulebih " ALLAAHUMMA INNII A'UDZUBIKA MIN GHOLABATIDDAINI WA SYAMAA TATIL-A 'DAAK"Insya Allah bi'aunillah lembut dan tergeraklah hati orang yang berpiutang itu datang dengan sendirinya membayar hutang. Diposting oleh Unknown di Minggu, Januari 15, 2012 Setelahmembaca Khasiat Ayat Kursi Untuk Bayar Hutang di halaman ini ini, anda harus berkomitmen jangka panjang untuk melindungi atau laksanakan beberapa hal agar bisa menopang manfaat tubuh, sehingga berdampak baik bagi kesehatan. Beberapa upaya yang mampu dilaksanakan untuk menerapkan pola hidup sehat adalah menjaga asupan makanan sehat PuterGiling untuk Menagih Hutang, Solusi Tepat Hutang Cepat Dilunasi - Jika membicarakan mengenai puter giling, pasti yang terpikir di benak banyak orang adalah tentang ilmu pengasihan untuk memikat orang yang dicintai dan mengembalikan cinta. Namun tahukah Anda ternyata puter giling juga dapat digunakan untuk mengatasi masalah dunia perhutangan. Tout Les Site De Rencontre 100 Gratuit. Di dalam islam menagih hutang secara kasar itu akhlak tercela atau tidak baik. Di antara adab dan etika ketika Menagih hutang kepada orang yang hutang lebih baik dengan baik dan lembut. Terutama kepada orang yang sedang kesusahan dan tidak mampu untuk orang yang memberi hutang hendak menagih uangnya sendiri. Namun tetap tidak boleh kasar dan menyakiti orang yang kita memang tidak terdesak anggap saja sedekah kepada orang yang susah bayar hutang. Apalagi memang dia sangat agama islam juga dijelaskan cara menagih utang yang baik sesuai aturan agama. Rasulullah SAW pernah bersabda yang diriwayatkan Bukhari Muslim, Tirmidzi, dan Hakim “Jika yang punya utang mempunyai iktikad baik, maka hendaknya menagih dengan sikap yang lembut penuh maaf. Boleh menyuruh orang lain untuk menagih utang, tetapi terlebih dulu diberi nasihat agar bersikap baik, lembut dan penuh pemaaf kepada orang yang akan ditagih”.HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, HakimLarangan menagih hutang secara kasar ini sebagaimana di sebutkan dalam hadits riwayat Ibnu majah dari ibnu umar dan Aisyah. Nabi SAW bersabdaمَنْ طَلَبَ حَقًّا فَلْيَطْلُبْهُ فِي عَفَافٍ وَافٍ، أَوْ غَيْرِ وَافٍBarangsiapa menuntut haknya, maka hendaknya dia menuntutnya dengan baik, baik pada orang yang ingin menunaikannya atau pada orang yang tidak ingin dalam al-quran Allah telah memberikan panduan saat menagih hutang kepada orang yang tidak mampu membayar. Yaitu dengan cara menunggunya hingga dia mampu membayar atau bagi kamu yang ikhlas, maka utang tersebut akan dihitung sebagai sedekah. Berikut hadis yang menjelaskan tentang“Dan, menyedekahkan sebagian atau semua utang itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.QS. Al-Baqarah 280Dalam surah Al-Baqarah ayat 280, Allah berfirman;وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَDan jika orang berhutang itu dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan sebagian atau semua hutang itu, lebih baik bagi kalian, jika kalian kitab tafsir ibnu katsir imam ibnu katsir berkata bahwa ayat tersebut merupakan anjuran untuk bersabar saat menagih hutang kepada orang yang tidak mampu membayar. Dalam menagih hutang tidak boleh meniru perilaku orang-oranh jahiliyah yaitu dengan mengancam dan memberatkan orang yang sedang berhutang. Ibnu katsir berkata sebagai berikutيأمر تعالى بالصبر على المعسر الذي لا يجد وفاء، فقال وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَة أي لا كما كان أهل الجاهلية يقول أحدهم لمدينه إذا حل عليه الدين إما أن تقضي وإما أن تربي ثم يندب إلى الوضع عنه، ويعد على ذلك الخير والثواب الجزيل، فقال وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ أي وأن تتركوا رأس المال بالكلية وتضعوه عن المدينAllah memerintahkan untuk bersabar dalam menghadapi orang yang kesulitan membayar hutang. Allah berfirman;Dan jika orang berhutang itu dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Artinya; Janganlah seperti orang-orang jahiliyah yang berkata kepada orang yang berhutang tatkala sampai waktu jatuh tempo pembayaran; Apakah kamu mau melunasi atau kamu tangguhkan disertai tambahan?.Kemudian Allah menganjurkan untuk membebaskan hutang, dan menjanjikan untuk itu kebaikan dan pahala yang berfirman;Dan menyedekahkan sebagian atau semua hutang itu, lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui. Artinya; Kamu biarkan pokok hutang secara menyeluruh dan kamu gugurkan hutang itu dari orang yang dasarnya negara sangat mengharapkan semua kegiatan dilakukan dengan aman tanpa kekerasan. Namun jika kondisi sudah tidak kondusif dan penagih hutang tidak melakukan tugasnya dengan baik dan beradab maka akan ada ganjaran hukum dalam menagih hutang menggunakan kekerasan adalahHukum main hakim sendiri dengang melakukan kekerasan langsung kepada orang yang mengutangHukum equality before the telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia mulai dari hal yang terkecil hingga terbesar. Di anjurkan bagi seorang muslim untuk meminjamkan saudara yang sedang SWT berfirmanمَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَBarangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan rezeki dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan. QS. Al-Baqarah 245Namun perlu di ingat bahwa islam juga mengatur adab dalam setiap prosesnya. Termasuk dalam menagih ini berlaku bagi kedua belah pihak dengan beberapa ketentuan hukum di SAW bersabda yang artinya“Barangsiapa memberi tenggang waktu bagi orang yang berada dalam kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapat naungan Allah.” HR. Muslim.Namun bagi kamu yang ingin menagih hutang pastikan kamu menagih hutang piutang kepada orang yang berhutang dengan bahasa yang baik dan sopan. Pendapat ini sesuia hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah ra berkata,telah bersabda Rasulullah SAW“Barangsiapa yang mendapatkan hartanya pada orang yang telah bangkrut, maka dia lebih berhak dengan harta tersebut dari yang lainnya”.HR. Ibnu Majah Ajian Amalan Doa Untuk Menagih Hutang Agar Berhasil Dari Jarak Jauhdoa menagih hutang agar cepat dibayar – Amalan Doa ini bermanfaat untuk memudahkan usaha menagih hutang menurut islam. Secara diamalkan jika orang yang berhutang membandel, sulit untuk ditagih atau ingkar hendak tidak membayar hutangnya. Memberi pinjaman atau piutang kepada orang lain tentu bisa menolong orang lain yang sedang membutuhkan yang paling membuat dongkol ialah dikala orang yang berhutang kepada Anda tidak kunjung melunasi hutangnya, pun dia terkesan menghindar. Lalu, apa yang akan Anda lakukan jika berada dalam kondisi seperti ini?Menagih hutang terbukti bukanlah profesi yang gampang. Diperlukan sikap bijak dan tabah agar upaya Anda dalam menagih hutang bisa tercapai. Salah satu upaya yang paling baik dijalankan untuk menagih hutang ialah dengan jalan berdoa. Serahkan segala upaya Amda kepada Allah dan mohon kemudahan agar Dia berkenan memberi nasihat Anda dalam menagih hutang. Dalam ajaran Islam sendiri diketahui ada sebagian macam mulai dari doa menagih hutang yang benar-benar Anda yang ingin mengetahui berjenis-jenis doa menagih hutang secara Islam, sebaiknya Anda melihat sebagian doa mustajab berikut menagih hutang dari surah Al-Fatihah Ucapkan “Bismillahirohmanirohiim” dikala berangkat dari rumah. Bacalah surah Al-Fatihah dikala hingga di rumah orang yang berhutang, “Ya Allah, aku hadiahkan Al Fatehah kepada … ucap nama orang yang akan Anda tagih” lalu bacakan Al Fatihah sebanyak 1 kali. Bacalah ayat “Wallohu Mukhrijum Maa kuntum Taktumuum” sebanyak 23 menagih hutang dengan surah Al-Fatihah dan surah-surah lainnya secara bergantian Dirikan sholat sunat Tahajud Bacalah surah Al-Fatihah pada rakaat pertama dan kedua Dilanjutkan membaca surah Al-Insyirah sebanyak 3 kali Kamudian, bacalah surah An-Nashr sebanyak 4 kali Lalu, bacalah surah Al-Berlapang sebanyak 7 kali Tutup dengan dzikir “Allah Humma Inni, A’u zubikamin, Gholabatid daini, Wasyamatatil, Aqda’a”.Doa menagih hutang dari surah Ali Imran ayat 16 Bacalah “Robbanaa INNANAA AAMANNAA Faghfirlanaa Dzunuubanaa Wa-qina adzaabannar.” Ali Imran ayat 16 sebanyak 7 kali. Arti “Wahai Maha kami!, sesungguhnya kami sudah beriman, karenanya berilah ampunan atas segala dosa kami dan peliharalah kami dari siksa api neraka”Doa menagih hutang dari surat Ali Imran ayat 26 dan 27 “Quli Allaahumma Maalika Almulki Tu’tii Al Mulka Man Tasyaau Watanzi’u Almulka Mimman Tasyaau Watu’izzu Man Tasyaau Watudzillu Man Tasyaau Biyadika Alkhayru Innaka Alaa Kulli Syay-In Qadiirun. Tuuliju Allayla Fii Alnnahaari Watuuliju Alnnahaara Fii Allayli Watukhriju Alhayya Mina Almayyiti Watukhriju Almayyita Mina Alhayyi Watarzuqu Man Tasyaau Bighayri Hisaabin.”ArtiKatakanlah “Wahai Maha Maha mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sebenarnya Engkau atas segala sesuatu. Engkau masukkan malam ke dalam siang dan Engkau masukkan siang ke dalam malam. Engkau keluarkan yang hidup dari yang mati, dan Engkau keluarkan yang mati dari yang hidup. Dan Engkau beri rezeki siapa yang Engkau kehendaki tanpa hisab batas.”Doa menagih hutang dengan amalan “Ya Mudzil” Bacalah amalan “Ya Mudzil” sebanyak 770 kali dalam sehari sambil Anda membayangkan orang yang berhutang kepada menagih hutang dengan dzikir “Al Mu’iiz” Bacalah “Al Mu’iiz” sebanyak 140 kali tiap-tiap pekan tiap-tiap malam Jumat atau malam Senin setelah menunaikan sholat menagih hutang dengan dzikir “Al Mudzill” Bacalah “Al Mudzill” sebanyak 75 kali, lalu dilanjutkan dengan sholat sunnah 2 rakaat. Kemudian, tutup dengan membaca Allahumma Aaminnii Min … ucap nama orang yang berhutang kepada Anda, Allahumma Akfinii Syarra-hu”.Doa menagih hutang dengan dzikir “As Samii” Bacalah “As Samii” sebanyak 500 kali tiap-tiap hari Kamis setelah mendirikan sholat Dhuha 2 Juga Doa Niat Puasa Weton Untuk PasanganDemikian sebagian macam doa menagih hutang yang bisa Anda lakukan. Seiring dengan upaya doa, Anda juga bisa mengoptimalkan usaha menagih hutang Anda dengan memohon kepada Allah , sesungguhnya yang akan menolong Anda memancarkan daya atau aura positif dari dalam diri Anda sehingga orang yang berhutang kepada Anda pun akan terbujuk untuk segera melunasi hutangnya. Dengan seperti itu, tujuan menagih hutang Anda bisa tercapai tanpa adanya kekerasan dan paksaan. Akad utang qard dalam istilah fiqih juga dikenal dengan sebutan aqad al-irfaq akad yang didasari atas rasa belas kasih. Dengan demikian, syariat tidak membenarkan segala macam praktik utang piutang yang memberatkan terhadap pihak yang berutang muqtaridl dan menguntungkan pihak yang memberi utang muqridl. Sebab, logika untung-rugi ini bertentangan dengan asas yang mendasari akad utang, yakni rasa belas Mana Lebih Utama, Memberi Utang atau Sedekah?Bahkan menurut mayoritas ulama, menentukan batas pembayaran utang oleh muqridl kepada muqtaridl adalah hal yang menyebabkan akad utang qardl menjadi tidak sah, sebab dianggap berlawanan dengan dasar disyariatkannya akad utang. Meskipun menurut mazhab Maliki, hal demikian masih dianggap wajar sehingga tetap dihukumi sah. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhولا يصح عند الجمهور اشتراط الأجل في القرض ويصح عند المالكية“Tidak sah mensyaratkan batas waktu pembayaran dalam akad utang menurut mayoritas ulama dan pensyaratan tersebut tetap sah menurut mazhab malikiyah,” Syekh Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, juz 5, hal. 3792.Meski begitu, syariat memberikan hak bagi orang yang memberi utang muqridl untuk menagih utang kepada orang yang ia beri utang muqtaridl tatkala ia dalam keadaan mampu dan memiliki harta yang cukup untuk membayar halnya ketika muqtarid berada dalam keadaan tidak mampu untuk membayar utang. Dalam keadaan demikian, muqrid tidak diperkenankan haram untuk menagih utang pada muqtaridl dan ia wajib menunggu sampai muqtaridl berada dalam kondisi lapang. Hal ini seperti dijelaskan dalam kitab Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyahآثار الاستدانة - حق المطالبة ، وحق الاستيفاء وندب الإحسان في المطالبة ، ووجوب إنظار المدين المعسر إلى حين الميسرة بالاتفاق “Dampak-dampak dari adanya utang adalah adanya hak menagih utang dan hak membayar utang. Dan disunnahkan bersikap baik dalam menagih utang serta wajib menunggu orang yang dalam keadaan tidak mampu membayar sampai ketika ia mampu membayar utangnya, menurut kesepakatan para ulama,” Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, juz 3, hal. 268.Perintah untuk tidak menagih utang pada orang yang berada dalam keadaan tidak mampu, juga sesuai dengan firman Allah subhanahu wa Ta’alaوَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إلى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Dan jika orang yang berutang itu dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan sebagian atau semua utang itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui,” QS. Al-Baqarah 280.Ulama Tafsir kenamaan, Syekh Fakhruddin Ar-Razi dalam kitab tafsirnya, Mafatih al-Ghaib menjelaskan perincian hukum yang berkaitan dengan ayat di atas dengan begitu jelas, simak penjelasan beliau dalam referensi berikutإذا علم الإنسان أن غريمه معسر حرم عليه حبسه ، وأن يطالبه بما له عليه ، فوجب الإنظار إلى وقت اليسار ، فأما إن كانت له ريبة في إعساره فيجوز له أن يحبسه إلى وقت ظهور الإعسار، واعلم أنه إذا ادعى الإعسار وكذبه للغريم ، فهذا الدين الذي لزمه إما أن يكون عن عوض حصل له كالبيع والقرض ، أو لا يكون كذلك ، وفي القسم الأول لا بد من إقامة شاهدين عدلين على أن ذلك العوض قد هلك ، وفي القسم الثاني وهو أن يثبت الدين عليه لا بعوض ، مثل إتلاف أو صداق أو ضمان ، كان القول قوله وعلى الغرماء البينة لأن الأصل هو الفقر “Ketika seseorang mengetahui bahwa orang yang ia beri utang dalam keadaan tidak mampu, maka haram baginya untuk menahannya agar tidak kabur dan haram pula menagih utang yang menjadi tanggungannya. Maka wajib untuk menunggu sampai ia mampu membayar. Jika ia masih ragu tentang ketidakmampuan orang tersebut untuk membayar utang, maka boleh untuk menahannya sampai telah jelas bahwa ia benar-benar tidak orang yang berutang mengaku dalam keadaan tidak mampu, namun orang yang memberi utang tidak mempercayainya, maka dalam keadaan demikian terdapat dua perincian Jika utangnya berupa harta yang diserahkan padanya, seperti akad penjualan yang belum dibayar atau akad utang qardl, maka wajib bagi orang yang utang untuk membuktikan dengan dua orang saksi bahwa harta yang diserahkan padanya telah tiada. Sedangkan jika utangnya berupa harta yang tidak diserahkan padanya, seperti ia telah merusak harta orang lain dan berkewajiban untuk mengganti rugi atau ia utang pembayaran mahar nikah, maka ucapan dari orang yang memiliki tanggungan dalam hal ini secara langsung dapat dibenarkan, sedangkan bagi orang yang memiliki hak harus menyertakan bukti yang mementahkan pengakuan orang yang memiliki tanggungan tadi, hal ini dikarenakan hukum asal dari orang yang memiliki tanggungan berada dalam keadaan tidak mampu,” Syekh Fakruddin ar-Razi, Tafsir Mafatih al-Ghaib, juz 4, hal. 44.Dalam menagih utang, hendaknya dilakukan dengan cara yang baik dan sopan, tidak dengan nada mengancam, apalagi sampai menuntut dibayar dengan nominal yang lebih, sebab hal tersebut merupakan tradisi buruk masyarakat jahiliyah Arab di zaman dahulu Ibnu Katsir, Tafsir ibn Katsir, juz1, hal. 717. Baca juga• Cerita Rasulullah tentang Penagih Utang yang Pemaaf• Menunda Bayar Utang padahal Mampu adalah KezalimanMaka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menagih utang merupakan hak yang diberikan oleh syariat kepada orang yang memberi utang. Pelaksanaan penagihan utang ini tidak terpaku pada waktu jatuh tempo pembayaran utang saja, sebab pensyaratan penetapan waktu tempo pembayaran utang ini hanya dibenarkan menurut mazhab malikiyah saja. Sedangkan menurut mayoritas ulama, menagih utang dapat dilakukan kapan pun selama orang yang diberi utang muqtarid berada dalam keadaan mampu dan memiliki harta yang cukup untuk dibuat membayar utangnya. Sedangkan dalam praktiknya, hendaknya menagih utang dilakukan dengan sopan serta mempertimbangkan etika sosial yang berlaku. Hal ini dilakukan tak lain agar hubungan antara orang yang memberi utang dan orang yang berutang tetap harmonis tanpa adanya pihak yang tersakiti, terlebih sampai memutus hubungan sosial yang sebelumnya berjalan dengan baik. Wallahu a’lam. Ustadz M. Ali Zainal Abidin, Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember. SALAH satu kegiatan ekonomi yang diatur dalam Islam adalah Utang. Islam membolehkan kita untuk melakukan Utang jika terdesak. Islam memberikan aturan dalam masalah utang-piutang, agar orang yang memberikan utang kreditur tidak terjebak dalam kesalahan dan dosa besar, yang akan membuat amalnya sia-sia. Dosa itu adalah dosa riba dan kedzaliman. Karena umumnya riba dan tindakan kedzaliman, terjadi dalam masalah utang piutang. Akad utang qard dalam istilah fiqih juga dikenal dengan sebutan aqad al-irfaq akad yang didasari atas rasa belas kasih. Dengan demikian, syariat tidak membenarkan segala macam praktik utang piutang yang memberatkan terhadap pihak yang berutang muqtaridl dan menguntungkan pihak yang memberi utang muqridl. BACA JUGA Bahaya Utang Sebab, logika untung-rugi ini bertentangan dengan asas yang mendasari akad utang, yakni rasa belas kasih. Bahkan menurut mayoritas ulama, menentukan batas pembayaran utang oleh muqridl kepada muqtaridl adalah hal yang menyebabkan akad utang qardl menjadi tidak sah, sebab dianggap berlawanan dengan dasar disyariatkannya akad utang. Meskipun menurut mazhab Maliki, hal demikian masih dianggap wajar sehingga tetap dihukumi sah. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh “Tidak sah mensyaratkan batas waktu pembayaran dalam akad utang menurut mayoritas ulama dan pensyaratan tersebut tetap sah menurut mazhab malikiyah,” Syekh Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, juz 5, hal. 3792. Meski begitu, syariat memberikan hak bagi orang yang memberi utang muqridl untuk menagih utang kepada orang yang ia beri utang muqtaridl tatkala ia dalam keadaan mampu dan memiliki harta yang cukup untuk membayar utangnya. Berbeda halnya ketika muqtarid berada dalam keadaan tidak mampu untuk membayar utang. Dalam keadaan demikian, muqrid tidak diperkenankan haram untuk menagih utang pada muqtaridl dan ia wajib menunggu sampai muqtaridl berada dalam kondisi lapang. Hal ini seperti dijelaskan dalam kitab Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah “Dampak-dampak dari adanya utang adalah adanya hak menagih utang dan hak membayar utang. Dan disunnahkan bersikap baik dalam menagih utang serta wajib menunggu orang yang dalam keadaan tidak mampu membayar sampai ketika ia mampu membayar utangnya, menurut kesepakatan para ulama,” Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, juz 3, hal. 268. BACA JUGA Pesan Umar bin Abdul Aziz Bantulah Orang-orang yang Terlilit Hutang Perintah untuk tidak menagih utang pada orang yang berada dalam keadaan tidak mampu, juga sesuai dengan firman Allah subhanahu wa Ta’ala “Dan jika orang yang berutang itu dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan sebagian atau semua utang itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” QS. Al-Baqarah 280. Ulama Tafsir kenamaan, Syekh Fakhruddin Ar-Razi dalam kitab tafsirnya, Mafatih al-Ghaib menjelaskan perincian hukum yang berkaitan dengan ayat di atas dengan begitu jelas, simak penjelasan beliau dalam referensi berikut “Ketika seseorang mengetahui bahwa orang yang ia beri utang dalam keadaan tidak mampu, maka haram baginya untuk menahannya agar tidak kabur dan haram pula menagih utang yang menjadi tanggungannya. Maka wajib untuk menunggu sampai ia mampu membayar. Jika ia masih ragu tentang ketidakmampuan orang tersebut untuk membayar utang, maka boleh untuk menahannya sampai telah jelas bahwa ia benar-benar tidak mampu. Jika orang yang berutang mengaku dalam keadaan tidak mampu, namun orang yang memberi utang tidak mempercayainya, maka dalam keadaan demikian terdapat dua perincian Jika utangnya berupa harta yang diserahkan padanya, seperti akad penjualan yang belum dibayar atau akad utang qardl, maka wajib bagi orang yang utang untuk membuktikan dengan dua orang saksi bahwa harta yang diserahkan padanya telah tiada. Sedangkan jika utangnya berupa harta yang tidak diserahkan padanya, seperti ia telah merusak harta orang lain dan berkewajiban untuk mengganti rugi atau ia utang pembayaran mahar nikah, maka ucapan dari orang yang memiliki tanggungan dalam hal ini secara langsung dapat dibenarkan, sedangkan bagi orang yang memiliki hak harus menyertakan bukti yang mementahkan pengakuan orang yang memiliki tanggungan tadi, hal ini dikarenakan hukum asal dari orang yang memiliki tanggungan berada dalam keadaan tidak mampu,” Syekh Fakruddin ar-Razi, Tafsir Mafatih al-Ghaib, juz 4, hal. 44. Dalam menagih utang, hendaknya dilakukan dengan cara yang baik dan sopan, tidak dengan nada mengancam, apalagi sampai menuntut dibayar dengan nominal yang lebih, sebab hal tersebut merupakan tradisi buruk masyarakat jahiliyah Arab di zaman dahulu Ibnu Katsir, Tafsir ibn Katsir, juz1, hal. 717. BACA JUGA Begini Doa agar Dimudahkan Bayar Utang Menunda Bayar Utang padahal Mampu adalah Kezaliman Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menagih utang merupakan hak yang diberikan oleh syariat kepada orang yang memberi utang. Pelaksanaan penagihan utang ini tidak terpaku pada waktu jatuh tempo pembayaran utang saja, sebab pensyaratan penetapan waktu tempo pembayaran utang ini hanya dibenarkan menurut mazhab malikiyah saja. Sedangkan menurut mayoritas ulama, menagih utang dapat dilakukan kapan pun selama orang yang diberi utang muqtarid berada dalam keadaan mampu dan memiliki harta yang cukup untuk dibuat membayar utangnya. Sedangkan dalam praktiknya, hendaknya menagih utang dilakukan dengan sopan serta mempertimbangkan etika sosial yang berlaku. Hal ini dilakukan tak lain agar hubungan antara orang yang memberi utang dan orang yang berutang tetap harmonis tanpa adanya pihak yang tersakiti, terlebih sampai memutus hubungan sosial yang sebelumnya berjalan dengan baik. Wallahu a’lam. [] SUMBER Amalan Doa Menagih Hutang Ke Orang yang Susah Bayar – Masalah hutang masih menjadi masalah yang memusingkan. Banyak orang yang mudah sekali ketika hendak berhutang. Mulutnya manis, bicaranya lembut dan begitu pandai merayu agar segera mendapat pinjaman. Tapi, ketika ditagih malah justru dia lebih galak daripada yang menagih hutang. Jika saat ini Anda mengalami masalah sulit menagih hutang, saya coba bantu Anda dengan amalan doa berikut. Anda yang mau merapalkan Amalan doa menagih hutang ke orang yang susah bayar ini, insya Allah akan segera membuahkan hasil. Uang Anda akan kembali, orang yang berhutang pada Anda pun akan segera melunasi. Yuk simak selengkapnya! BACA JUGA Dzikir Mendatangkan Uang Nyata, Rezeki Berdatangan Tanpa Henti Amalan Doa Menagih Hutang Ke Orang yang Susah Bayar Pertama, Laksanakan Sholat sunat hajat 2 raka’at di malam hari, minimal jam 11 malam. Setelah sholat, duduk bersila dan bacalah surat Al Fatihah. Khususnya terkirim untuk orang yang ingin Anda tagih hutangnya. Dengan harapan Allah berkenan melunakan hatinya agar segera melunasi hutang. Kemudian bacalah ayat berikut ini sebanyak 233 kali Wallaahu mukh-rijum maa kuntum taktumuun Setelah itu dilanjutkan berdoa, misalnya seperti ini “Ya Allah dengan berkah ayat suci-MU ini semoga si …… sebutkan nama orang yang Anda tuju/ orang yang ingin Anda tagih hutangnya bersedia cepat membayar hutang-hutangnya kepadaku.“ Kemudian esok paginya Anda bisa datangi dan temui orang yang Anda maksud. Utarakan maksud anda untuk menagih hutang dengan baik dan jelas. Maka insya Allah dia akan luluh hatinya, segan pada Anda dan segera melunasi. Jika memang Anda butuh sarana untuk mudah menagih hutang, maka saran saya Anda bisa gunakan JIMAT PENAGIH HUTANG dari saya, Master Rizha. Sarana Berenergi Spiritual Ampuh untuk membantu anda menagih hutang yang sulit ditagih. Cocok untuk Anda yang bekerja sebagai Debt Collector atau Anda yang sudah lama menagih hutang tapi tidak kunjung dibayar. Pengaruhi Sukma orang yang punya hutang sehingga segan pada Anda jika tak segera bayar hutang. Energi Spiritual ini lebih spesifik kepada tuah pengasihan yang mampu melancarkan hajat anda dalam menagih hutang. Membuka aura kewibawaan Anda sehingga disegani oleh orang yang punya hutang pada Anda. Bagi Anda yang berminat menggunakannya, Anda bisa hubungi saya di 0811 2680 557 Baca Juga Tags cara menagih hutang, cara menagih hutang ke konsumen, cara menagih hutang ke orang yang susah bayar, cara menagih hutang ke saudara, cara menagih hutang menurut islam, cara menagih hutang secara gaib, cara menagih hutang secara hukum, cara menagih hutang secara islam, cara menagih hutang yang baik lewat chat, cara menagih hutang yang baik lewat wa, cara menagih hutang yang sudah jatuh tempo, doa orang tidak bayar hutang, menagih hutang dengan kekuatan pikiran Post navigation

ayat kursi untuk menagih hutang